Sigap juga mendesak Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa Herman, serta menahan pihak-pihak yang terlibat.
Mereka juga meminta agar sejumlah pejabat lain, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhil, Umar, diperiksa karena diyakini mengetahui detail proyek-proyek yang dimaksud.
Laporan tersebut turut ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan Riau, dan Ombudsman RI.
“Jika aparat diam, maka rakyat yang akan bicara,” tegas Anang. ***