hukum

PETIR Desak Satgas PKH Sita Kebun Sawit PT Palm Lestari Makmur di Inhu  

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:51 WIB
Ilustrasi kebun sawit dalam kawasan hutan. (f: internet)

Kerugian pajak lainnya, termasuk PPh Pasal 23, PPN KMS, dan PPh Pasal 4 Ayat 2.

"Itu belum termasuk kerugian negara akibat perusakan lingkungan dan ekosistem, serta provisi sumber daya hutan yang seharusnya dibayarkan," tutup Jackson. ***

Halaman:

Tags

Terkini