PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dipimpin Menteri Pertahanan, agar segera mengambil tindakan terhadap PT Palm Lestari Makmur yang mengelola perkebunan sawit dalam kawasan hutan.
Perusahaan tersebut diduga telah lama mengelola lahan seluas 1.260 hektare tanpa tindakan hukum dan belum masuk dalam daftar prioritas penertiban oleh Satgas PKH.
"Saya sudah melakukan pengecekan, dan PT Palm Lestari Makmur belum masuk radar Satgas PKH,’’ ujar Ketua Umum Ormas DPN PETIR, Jackson Sihombing, di Pekanbaru, Sabtu (15/3/2025).
Padahal, sebutnya, ada 14 perusahaan besar serta 23 perusahaan kebun sawit lainnya yang sudah menjadi prioritas penindakan oleh Satgas PKH, yang terdiri dari BPKP, TNI tiga Matra, BIN, Kejaksaan Agung, dan Polri, sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Modus Kelompok Tani
Jackson menambahkan bahwa PT Palm Lestari Makmur diduga tengah menyusun strategi untuk mengelabui penegak hukum dengan membentuk kelompok tani sebagai kedok kepemilikan perusahaan.
"Kami menduga saat ini PT Palm Lestari Makmur sedang membentuk kelompok tani sebagai modus untuk menghindari tindakan hukum dari Satgas PKH," ungkap Jackson.
PETIR menegaskan bahwa perusahaan tersebut, yang berkantor di Jalan Narasinga, Kampung Besar, Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, harus segera disita.
"Demi kepentingan negara, Satgas PKH jangan tinggal diam. Kami bahkan berencana menggelar aksi di Kementerian Pertahanan untuk menuntut tindakan tegas terhadap PT Palm Lestari Makmur," tegasnya.
Selain penyitaan aset, PETIR juga mendesak agar pemilik perusahaan dikenai sanksi pidana.
"Kami menuntut tidak hanya penyitaan lahan, tetapi juga pemberlakuan hukuman pidana bagi pemilik PT Palm Lestari Makmur," lanjut Jackson.
Beroperasi Tanpa HGU Sejak 2007
Jackson mengungkapkan bahwa PT Palm Lestari Makmur diduga telah beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2007.
Lebih mengejutkan, lahan perkebunan sawit yang mereka kelola berstatus sebagai Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi yang telah dikonversi (HPK).