hukum

Bantah Jaksa Agung, Yusri: Blending BBM Kebijakan Resmi Pertamina!

Minggu, 9 Maret 2025 | 12:02 WIB
Ilustrasi baju kaos Ngoplos BBM.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) membantah pernyataan Jaksa Agung yang menyebutkan bahwa pengoplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) bukan merupakan kebijakan resmi Pertamina.

"Berdasarkan dokumen kontrak yang kami duga telah diamandemen sejak 22 Agustus 2014 hingga November 2017 antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Direktorat Pertamina Pemasaran dan Niaga (PPN), kami menduga proses blending BBM masih berlangsung hingga saat ini. Jika blending dilarang, BBM jenis Pertalite dan lainnya berpotensi mengalami kelangkaan di SPBU," ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Ahad (9/3/2025).

Yusri menegaskan bahwa CERI menolak pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, yang didampingi oleh Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri pada Kamis (6/3/2025), bahwa aktivitas blending hanya dilakukan oleh oknum dan bukan merupakan kebijakan Pertamina sebagai korporasi.

"Kami juga memperoleh salinan dugaan Perjanjian Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM di Terminal BBM PT OTM tertanggal 22 Agustus 2014. Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur PT Pertamina PPN Hanung Budya dan Presiden Direktur PT OTM Gading Ramadhan Joedo," tambahnya.

Menurut Yusri, perjanjian tersebut dilakukan setelah Mohammad Riza Chalid mengambil alih kepemilikan terminal BBM dari Oil Tanking Deutschland dan mengubahnya menjadi PT Orbit Terminal Merak. Perubahan ini didasarkan pada kesepakatan dengan Pertamina untuk menggunakan seluruh fasilitas Terminal BBM di Merak.

Dalam dokumen amandemen perjanjian yang diduga dibuat pada 1 Juli 2015, terdapat kesepakatan antara PPN dan OTM yang mencakup perubahan ketentuan mengenai Minimum Thruput, Jenis Produk yang Disimpan, Tarif Thruput Fee, serta metode pembayaran.

Perjanjian ini berlanjut dengan kontrak nomor 101/F00000/2016-SO tertanggal 19 Desember 2016 dan kesepakatan lanjutan nomor 031/FOOOOO/2017-SO tertanggal 20 Juni 2017.

Pada November 2017, Direktur PT Pertamina PPN Muchammad Iskandar dan Presiden Direktur PT OTM Gading Ramadhan Joedo menandatangani amandemen yang mencantumkan ketentuan pembayaran tambahan untuk blending BBM, termasuk tarif per liter untuk berbagai jenis kegiatan tambahan seperti in-tank blending dan injection additive/dyes.

Ketidaksesuaian dengan Laporan BPK

CERI juga mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2018 hingga Semester 1 Tahun 2021.

Laporan setebal 184 halaman tersebut tidak mencantumkan temuan terkait penggunaan TBBM PT Orbit Terminal Merak oleh Subholding Pertamina Patra Niaga, meskipun sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengindikasikan adanya oknum BPK yang terlibat dalam penyimpangan pengadaan minyak mentah dan LPG.

Selain itu, CERI menyayangkan pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa pengoplosan BBM hanya terjadi pada periode 2018-2023 dengan dugaan kerugian hampir Rp 1 kuadriliun.

Menurut CERI, aktivitas blending masih terus berlangsung hingga saat ini, baik untuk minyak mentah sebelum diolah di kilang maupun produk BBM yang telah dihasilkan.

"Jika sekarang ada klaim bahwa blending tidak terjadi, pernyataan tersebut menyesatkan. Apalagi, Jampidsus Febri Ardiansyah menyatakan bahwa Erick Thohir dan Boy Thohir tidak terlibat, meskipun masih banyak saksi penting yang belum diperiksa," ujar Yusri.

CERI juga menyoroti kabar pertemuan antara Ahok dan Boy Thohir di rumah Ricardo Galael pada 2022, yang diyakini dapat mengungkap siapa aktor utama di balik kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini