PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan menerima gratifikasi dari pengusaha Hendri Ardi, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong menjawab dengan enteng.
"(Kasus) Itu sudah SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Apakah kita tak percaya sama penegak hukum, dan orangnya (maksudnya Hendri Ardi) sekarang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru," ujar Afrizal Sintong ketika dikonfirmasi riausatu.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/8/2023).
Afrizal Sintong beranggapan laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke KPK RI atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan gratifikasi oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri dari pengusaha Hendri Ardi, sudah selesai penetapan SP3 di Polda Riau.
Baca Berita Ini:
Padahal, materi laporan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) yang melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri ke KPK RI bukan penggelapan dan penipuan, namun dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berujung gratifikasi dari Hendri Ardi.
Ketua Umum DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano SH mengatakan, pihaknya melaporkan terjadinya dugaan tipikor ke KPK RI lantaran Bupati Rohil Afrizal Sintong selaku pejabat publik diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan menerima gratifikasi dari pengusaha Hendri Ardi.
"Bersama surat laporan ke KPK RI, kami lampiran sejumlah tambahan barang bukti dugaan tipikor, antara lain bukti transfer Rp100.002.500 ke rekening BRI Nani Sudiar tertanggal 13 Januari 2023 atas arahan Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui pesan WhastApp," pungkasnya seraya mengirimkan kronologis terjadinya dugaan tipikor berujung dugaan gratifikasi. ***