Kasus Penipuan Rp3,2 M Terlapor Bupati Rohil dan Istri, Pengacara Pelapor Beberkan Sejumlah Bukti

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 28 Maret 2023 | 11:04 WIB
Ilustrasi Salon M2M, Jalan Paus Pekanbaru. (f: internet)
Ilustrasi Salon M2M, Jalan Paus Pekanbaru. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kasus Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar yang dilaporkan Hendri Ardi (48) ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp3,2 miliar dengan iming-iming proyek, pengacara pelapor Bambang Keristian SH membeberkan sejumlah bukti.

Terbaru kepada media, Senin (27/3/2023), Bambang mengungkapkan ada permintaan uang oleh anak terlapor, NL, yang menunggu kliennya di Salon M2M, Jalan Paus Pekanbaru.

"Tanggal 13 September 2022, Ny. S menelepon istri klien saya, meminta uang Rp200 juta. Uang tersebut diantarkan istri klien saya bersama saksi Y, ke Salon M2M Jalan Paus atas,” terangnya.

Uang sebesar Rp200 juta tersebut, imbuhnya, diberikan istri kliennya kepada Ny. S. Kemudian, Ny. S memberikan uang tersebut kepada putrinya NL di Salon M2M, sebut Bambang menjelaskan kronologis peristiwa.

Bambang bersyukur, bukti chat pesan WhatsApp yang awalnya telah terhapus di handphone (HP) kliennya, Hendri Ardi, sudah bisa diambil kembali atas bantuan ahli IT.

”Di sana jelas permintaan (terlapor) baik minta minta kirim uang, minta beli berbagai barang, pakaian, dan lain-lain serta pembayaran biaya salon atau klinik kecantikan istri terlapor.  Semua bukti chat ini, akan kita serahkan ke penyidik Polda Riau sebagai tambahan bukti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bambang membeberkan kronologis penyerahan uang berdasarkan pernyataan kliennya. Menurut kliennya, sekitar Maret Ny. S yang merupakan istri dari terlapor, menelepon istri kliennya meminta uang Rp100.000.000, dan uang tersebut diantarkan ke Hotel Jatra Pekanbaru.

“Ny. S dan beberapa asisten pribadinya, WC dan E, sudah menunggu di lobi Hotel Jatra, pelapor dan istrinya datang bersama S alias UO,” terang Bambang seraya menambahkan bukti ini sudah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Seperti diberitakan, Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek.

Kasus penipuan itu dilaporkan oleh pengusaha Pekanbaru, Hendri Ardi (48), ke SPKT Polda Riau, Senin (13/3/2023. Saat melapor, korban didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Keristian SH.

"Laporan kasus penipuan dan atau penggelapan itu tertera dalam Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 13 Maret 2023,” ujar Bambang Keristian SH, Jumat (24/3/2023).

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, dilaporkan pada tanggal 13 Maret 2023," jawab Asep singkat.

Ancam Balik
Tak terima dituding melakukan penipuan, Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui pengacaranya, Sartono SH MH mengancam akan melaporkan balik Hendri Ardi ke Polda Riau lantaran telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.

‘’Perlu kami tegaskan perbuatan pelapor tidak benar dan ini telah mencemarkan nama baik klien kami. Kami patut menduga pelapor melakukan pemerasan dengan skenario yang dibangunnya,’’ sebut Sartono ke sejumlah media, Jumat (24/3/2023).

Hendri Ardi melalui pengacaranya Bambang Keristian SH, menanggapi enteng ancaman yang dilontarkan kubu Afrizal Sintong akan melaporkan kliennya dengan pasal pencemaran nama baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X