Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman sebelumnya mengungkapkan bahwa Lalu Muhammad Iwan ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
"Beberapa hari yang lalu kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan)," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis lalu, 2 Juli 2026.
Syarief menjelaskan, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Dalam penyidikan, Lalu Muhammad Iwan diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan swasta fiktif yang digunakan sebagai sarana tunggal penjualan wadah makanan atau food tray (ompreng besi) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Kejaksaan Agung, perusahaan tersebut diduga dipakai untuk memonopoli pengadaan perlengkapan program MBG sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.
Meski terjadi dalam waktu yang berdekatan dan sama-sama menyita perhatian publik, perkara yang ditangani Kejaksaan Agung terhadap Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan dan penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri terhadap dugaan korupsi serta TPPU yang berujung pada penggeledahan rumah Jampidsus merupakan dua proses hukum yang berbeda.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan kedua perkara tersebut memiliki keterkaitan secara langsung.
Rangkaian penindakan terhadap pejabat dari dua institusi penegak hukum itu pun menjadi sorotan masyarakat.
Publik menanti transparansi proses penyidikan serta kepastian hukum agar penanganan perkara berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. ***