“Dalam persidangan terungkap adanya permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dari Arif Setiawan. Jika fakta itu terbukti dan memiliki kekuatan pembuktian yang memadai, maka itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang wajib diproses,” ujarnya.
Akhirza juga menyoroti adanya pengembalian uang yang disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan tersebut.
Menurut dia, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum.
Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara atau uang yang diterima tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelakunya.
“Pengembalian uang justru dapat dipandang sebagai pengakuan bahwa penerimaan itu memang terjadi. Selain itu, pengembalian uang tidak menghapus pidananya,” kata Akhirza.
Lebih lanjut, ia menilai KPK perlu memberikan perhatian serius terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Menurut dia, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh fakta yang muncul dalam proses peradilan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila fakta persidangan ini tidak diproses dan tidak ditindaklanjuti, maka hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Akhirza. ***