PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Mantan hakim agung tindak pidana korupsi (Tipikor) Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, menegaskan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan.
Karena itu, ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menindaklanjuti setiap fakta baru yang muncul dalam proses persidangan perkara korupsi.
Menurut Syamsul, fakta yang telah terungkap dan diuji di muka persidangan merupakan fakta hukum yang memiliki kedudukan paling kuat dalam sistem pembuktian pidana.
“Sesuai hukum acara dan filosofi hukum, fakta persidangan adalah fakta hukum yang terkuat dan tertinggi, tidak bisa dibantah,” kata Syamsul saat dimintai tanggapannya terkait fakta-fakta yang mengemuka dalam persidangan perkara korupsi yang menyeret nama Abdul Wahid, Gubernur Riau non aktif.
BERITA TERKAIT:
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah keterangan dalam persidangan yang dinilai berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara.
Menurut Syamsul, fakta yang telah terungkap dalam proses peradilan tidak boleh berhenti sebagai catatan persidangan semata, melainkan harus ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Akhirza, SH, MH, seperti dikutip dari status Tiktok-nya yang diposting, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menilai tidak ada alasan bagi KPK untuk mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, terutama apabila fakta tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak lain.
“Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memproses fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Pak Abdul Wahid tidak menerima uang. Sementara yang terungkap justru adanya penerimaan uang oleh SFH,” kata Akhirza.
BERITA SEBELUMNYA:
Ia merujuk pada keterangan yang muncul dalam persidangan mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta dari Mohammad Arif Setiawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau kepada SFH.
Menurut Akhirza, apabila fakta tersebut didukung alat bukti yang cukup, maka KPK memiliki dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.