Di Balik Kasus Tambang Bauksit, Aktivis Ingatkan Kejagung Tuntaskan Kasus Samin Tan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06 WIB
Kordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Ibrahim, saat aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI, pada Senin, 11 Mei 2026, menyerahkan laporan terkait kasus Samin Tan. (f: istimewa)
Kordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Ibrahim, saat aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI, pada Senin, 11 Mei 2026, menyerahkan laporan terkait kasus Samin Tan. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) oleh Kejaksaan Agung RI mendapat apresiasi dari kalangan aktivis.

Namun, di tengah pengusutan perkara tersebut, publik juga diingatkan pada penanganan kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret nama pengusaha tambang Samin Tan.

Kordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Ibrahim, menilai Kejagung perlu menunjukkan konsistensi dalam membongkar kasus-kasus korupsi dan kejahatan sumber daya alam, termasuk perkara yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp8 triliun itu.

“Jangan sampai pengusutan kasus bauksit membuat penanganan perkara tambang ilegal Samin Tan terkesan berhenti di tengah jalan,” kata Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu, 24 Mei 2026.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42917122638/m-suryo-disebut-kebal-hukum-jaringan-aktivis-nusantara-geruduk-kpk

Menurut dia, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah mengurai konstruksi perkara dugaan tambang ilegal tersebut. 

Sejumlah penggeledahan di berbagai tempat juga telah dilakukan guna melengkapi alat bukti. 

Meski demikian, Ibrahim mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Artha Contractors (AC).

Ia menyinggung penjelasan Kejagung sebelumnya yang menyebut aktivitas ilegal PT AKT diduga menggunakan dokumen terbang dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM.

Selain itu, dana sekitar Rp390 miliar yang digunakan untuk membayar kewajiban denda kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut berasal dari rekening PT Artha Contractors.

Ibrahim mengatakan, Jaringan Aktivis Nasional pada 11 Mei 2026 telah menggelar aksi di kantor Kejaksaan Agung RI dengan menyerahkan sejumlah nama yang diminta untuk diperiksa penyidik guna memperjelas penanganan perkara tersebut.

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/hukum/42917113232/geruduk-kejagung-massa-minta-tiga-aktor-besar-kasus-samin-tan-diungkap

Menurut dia, sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara itu perlu dimintai keterangan, termasuk seorang jenderal berinisial K, pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo, serta mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendra Susanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X