PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Penanganan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) memasuki babak baru.
Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menyerahkan dokumen yang mereka sebut sebagai “bukti kunci” kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau—dokumen yang berpotensi menyeret mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, ke pusaran perkara.
Penyerahan dokumen itu dilakukan pada 6 April 2026, di tengah sorotan publik atas lambannya penetapan tersangka baru dalam perkara bernilai Rp488 miliar tersebut.
Hingga kini, status Afrizal masih sebagai saksi, meski namanya berulang kali muncul dalam alur pengelolaan dana.
Ketua Umum INPEST, Ganda Mora, mengungkapkan bahwa dokumen yang diserahkan mencakup surat permintaan pencairan dana dividen yang ditandatangani Afrizal Sintong saat menjabat bupati, serta dokumen serupa dari Sekretaris Daerah Rokan Hilir.
“Surat ini penting karena menunjukkan siapa yang mengendalikan pencairan dana. Ini bukan sekadar administrasi, tapi pintu masuk untuk melihat peran,” kata Ganda, pada Senin, 13 April 2026.
Dokumen tersebut berkaitan dengan aliran dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan ke PT SPRH pada tahun anggaran 2023.
Dana yang semestinya menjadi sumber pendapatan daerah itu kini justru diselidiki karena diduga disalahgunakan.
Namun, pertanyaan mendasar belum terjawab: mengapa penyidikan sejauh ini baru menyentuh aspek pembelian lahan, sementara aliran dividen yang nilainya jauh lebih besar belum sepenuhnya dibongkar?
INPEST menduga, terdapat transaksi lain yang belum terungkap, termasuk kemungkinan setoran dividen fiktif hingga pembelian aset seperti SPBU yang diduga tidak sesuai prosedur.
Jika dugaan ini benar, maka konstruksi perkara bisa jauh lebih luas dari yang selama ini dipaparkan penyidik.
Di sisi lain, Kejati Riau masih berhati-hati. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa didasarkan pada tekanan publik semata.
“Penetapan tersangka itu harus berdasarkan alat bukti. Harus jelas apakah yang bersangkutan menerima atau mengendalikan dana,” ujarnya.
Pernyataan itu seolah menjadi penegasan bahwa dokumen yang diserahkan INPEST belum tentu langsung mengubah status hukum Afrizal.
Namun, di saat yang sama, membuka ruang bahwa setiap bukti baru akan diuji dalam konstruksi perkara.