Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, RKAB di Wawonii Tetap Terbit

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 11 April 2026 | 11:39 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat pidato sempena penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026. (f: internet)
Presiden Prabowo Subianto saat pidato sempena penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026. (f: internet)

Tanpa izin tersebut, kegiatan pertambangan di kawasan hutan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Meski demikian, sejumlah perusahaan diketahui tetap memperoleh persetujuan RKAB, di antaranya PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group milik konglomerat Kiki Barki, dan PT Bumi Konawe Mining (BKM).

“RKAB memang merupakan persetujuan teknis tahunan. Namun, jika bertentangan dengan putusan pengadilan dan regulasi, seharusnya tidak diterbitkan,” ujarnya.

Desakan Evaluasi dan Pencabutan Izin

DPRD Konkep mendesak pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii.

Menurut Sahidin, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi ekosistem pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas ekstraktif.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan pemerintah sejalan dengan arahan Presiden dalam menertibkan sektor pertambangan secara menyeluruh.

“Jika aturan dan putusan pengadilan sudah tegas, maka seluruh izin yang bertentangan harus dicabut,” kata Sahidin. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X