Tanpa izin tersebut, kegiatan pertambangan di kawasan hutan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Meski demikian, sejumlah perusahaan diketahui tetap memperoleh persetujuan RKAB, di antaranya PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group milik konglomerat Kiki Barki, dan PT Bumi Konawe Mining (BKM).
“RKAB memang merupakan persetujuan teknis tahunan. Namun, jika bertentangan dengan putusan pengadilan dan regulasi, seharusnya tidak diterbitkan,” ujarnya.
Desakan Evaluasi dan Pencabutan Izin
DPRD Konkep mendesak pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii.
Menurut Sahidin, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi ekosistem pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas ekstraktif.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan pemerintah sejalan dengan arahan Presiden dalam menertibkan sektor pertambangan secara menyeluruh.
“Jika aturan dan putusan pengadilan sudah tegas, maka seluruh izin yang bertentangan harus dicabut,” kata Sahidin. ***