JAKARTA, RIAUSATU.COM — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memerintahkan penindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, di tengah instruksi tersebut, penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan tambang di Pulau Wawonii justru tetap berlangsung dan memicu sorotan.
Instruksi Presiden itu disampaikan saat menghadiri penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Ia menilai, pelaku usaha yang tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut telah menunjukkan sikap tidak patuh terhadap hukum negara.
Presiden juga memerintahkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk menindak tanpa kompromi para pelaku tambang ilegal yang tidak kooperatif.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Jika tidak ada kerja sama, maka harus diproses secara pidana,” ujar Presiden.
Menurut Presiden, langkah penertiban sektor pertambangan kerap menghadapi berbagai tekanan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dalam menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat luas.
RKAB Wawonii Jadi Sorotan
Di tengah perintah tegas tersebut, DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) justru menyoroti penerbitan RKAB oleh pemerintah pusat kepada sejumlah perusahaan tambang di Pulau Wawonii.
Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Pulau Wawonii yang berada di wilayah Konawe Kepulauan dikategorikan sebagai pulau kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, aktivitas pertambangan mineral di pulau kecil dilarang karena berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan.
“Putusan pengadilan sudah jelas, termasuk hasil peninjauan kembali yang menguatkan larangan aktivitas tambang di pulau kecil,” kata Sahidin dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ia juga menyoroti aspek perizinan kehutanan, khususnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).