JAKARTA, RIAUSATU.COM — Ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan publik.
Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi ketegasan penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah kalangan menilai, langkah tegas perlu segera diambil agar tidak muncul kesan bahwa hukum dapat diabaikan oleh pihak tertentu.
Opsi penjemputan paksa pun dinilai sah dan dapat ditempuh apabila pihak yang dipanggil terus mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengatakan ketidakhadiran Muhammad Suryo tidak bisa dianggap sebagai hal sepele.
Menurut dia, sikap tersebut berpotensi merusak kewibawaan lembaga penegak hukum.
“Ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum dan bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewenangan KPK. Tidak boleh ada kesan bahwa panggilan lembaga hukum bisa diabaikan begitu saja,” ujar Hari dalam keterangannya, pada Jumat sore, 3 April 2026.
BERITA TERKAIT:
Hari menegaskan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pihak yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Langkah tersebut, menurut dia, penting untuk memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap terjaga.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa seseorang kebal hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan elite politik atau aparat penegak hukum. Hukum tidak boleh kalah,” katanya.
Nama Muhammad Suryo sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
BERITA SEBELUMNYA: