JAKARTA, RIAUSATU.COM — Ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 April 2026, menjadi ujian bagi lembaga antirasuah tersebut.
Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus cukai rokok, KPK dipertanyakan apakah mampu mengungkap perkara hingga tuntas atau justru berhenti di permukaan.
Absennya Muhammad Suryo tanpa keterangan resmi memunculkan tanda tanya terkait komitmen penegakan hukum dalam perkara yang diduga melibatkan kepentingan besar.
Sejumlah kalangan menilai, situasi ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan independensi sekaligus ketegasan dalam menindak pihak-pihak yang mangkir dari proses hukum.
Pengamat intelijen Sri Radjasa menilai, ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam kasus korupsi berskala besar kerap menimbulkan spekulasi mengenai adanya upaya menghindari pemeriksaan atau faktor lain di baliknya.
“Dalam banyak kasus, ketika seseorang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas, publik akan mempertanyakan apakah ada hambatan dalam proses penegakan hukum,” ujar Sri Radjasa, pada Jumat, 3 April 2026.
Muhammad Suryo, yang diketahui merupakan pemilik pabrik rokok merek HS di bawah Surya Group Holding Company, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut, namun belum menjelaskan alasan pasti dari yang bersangkutan.
BERITA TERKAIT:
Menurut Sri Radjasa, dengan track record kelabu dalam kasus korupsi, ketidakhadiran Muhammad Suryo kali ini, telah memicu kecurigaan publik terhadap proses hukum yang sedang bergulir di KPK.
Apalagi konon kabarnya dari bisik-bisik di kalangan aktivis bahwa diduga ada irisan Muhammad Suryo dengan aktivitas ilegal tambang PT AKT yang benefecial ownernya Samin Tan.
"Jadi ketidakhadiran Muhammad Suryo di KPK, jangan-jangan bagian dari grand scenario untuk 'menyelamatkannya' oleh para backing besar yang memiliki jabatan di institusi hukum," beber Sri Radjasa.
Dalam kasus besar korupsi korporasi, selalu ada keterlibatan backing oknum pejabat institusi hukum.
Kasus peredaran pita cukai ilegal dan suap di lingkungan Bea dan Cukai, adalah perkara besar yang merugikan negara cukup fantastik, dengan kisaran triliunan rupiah .