Di tengah keterpurukan ekonomi rakyat, akibat perkembangan geopolitik global, tentunya para terduga pelaku korupsi seperti Muhmmar Suryo, patut diposisikan sebagai pengkhianat negara.
Terlebih lagi kepada institusi hukum yang berusaha “menyelamatkan” koruptor hanya untuk mengejar rente, sudah saatnya untuk mendapat sanksi hukum terberat.
"Penyelamatan uang negara dari perampokan sistemik yang melibatkan korporasi dan pejabat negara, harus mendapat skala prioritas, dalam rangka mengamankan ekonomi nasional dari kebangkrutan akibat situasi global yang semakin tidak jelas," kecam Sri Radjasa.
BERITA SEBELUMNYA:
Pemeriksaan Terkait Kasus Cukai Rokok
Pemanggilan terhadap Muhammad Suryo berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengaturan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik manipulasi pembayaran cukai melalui penggunaan pita cukai bertarif lebih rendah.
Selain Muhammad Suryo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, di Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha yang diduga mengetahui alur perkara, termasuk sosok berinisial MS.
Riwayat Kasus yang Membayangi
Nama Muhammad Suryo sebelumnya juga mencuat dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Saat itu, sempat muncul pernyataan dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut Muhammad Suryo telah berstatus tersangka pada 24 November 2023.
Namun, pernyataan tersebut tidak diikuti dengan kejelasan administratif.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto, kemudian menegaskan bahwa belum terdapat surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Muhammad Suryo.