Mangkir dari KPK, Muhammad Suryo Bisa Dijemput Paksa: Hukum Tak Boleh Kalah

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 3 April 2026 | 16:26 WIB
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (f: istimewa)
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (f: istimewa)

Perkara tersebut menjadi perhatian publik, terutama pada periode kepemimpinan Firli Bahuri di KPK, karena menyeret sejumlah pihak dari kalangan swasta dan pejabat. 

Desakan agar KPK bertindak tegas, termasuk mempertimbangkan opsi jemput paksa, dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Langkah tersebut juga penting untuk menghindari kembali menguatnya stigma lama bahwa hukum di Indonesia “tumpul ke atas, tajam ke bawah”.

Hingga berita ini diposting, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran Muhammad Suryo maupun langkah lanjutan yang akan diambil. *** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X