Per Maret 2026, perusahaan juga disebut masih mencatat piutang sebesar Rp1,94 triliun yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
BERITA TERKAIT:
Sorotan Tanggung Jawab
Agustinus mempertanyakan langkah penanganan internal perusahaan yang disebut hanya menjatuhkan sanksi indisipliner kepada karyawan tanpa penjelasan rinci mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Menurut dia, dalam prinsip tata kelola perusahaan, direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab pengawasan yang melekat sehingga tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari dugaan penyimpangan tersebut.
“Jika benar terjadi manipulasi laporan keuangan, maka pertanggungjawaban tidak bisa berhenti di level karyawan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi keuntungan finansial yang diperoleh jajaran pimpinan dari kinerja laba perusahaan, yang menjadi dasar pemberian tantiem atau bonus.
Nilai kompensasi Direktur Utama di perusahaan sekelas Telkom diperkirakan mencapai Rp15 miliar hingga Rp25 miliar per tahun, sementara direktur lainnya berkisar Rp12 miliar hingga Rp20 miliar.
Dorongan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Agustinus mendorong aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, serta otoritas sektor jasa keuangan, untuk menelaah dugaan tersebut secara menyeluruh.
Ia menilai, penanganan perkara yang hanya menyasar level bawah tanpa menyentuh pengambil kebijakan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Selain itu, ia menyoroti belum adanya mekanisme penarikan kembali bonus (clawback policy) di Indonesia apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan atau manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan.
Hingga berita ini diposting, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia Tbk terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik negara, terutama terkait integritas laporan keuangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan publik dan investor. ***