Bocor! Dokumen Kejati Ungkap Dugaan 'Pat Gulipat' Tender Rp8,6 Triliun di PHR

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 1 Desember 2025 | 10:25 WIB
Kantor Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. (f: internet)
Kantor Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. (f: internet)

​Keempat perusahaan lokal yang harganya mirip dan jauh di atas OE dinilai telah menciptakan persaingan semu, yang melanggar prinsip pengadaan PHR seperti Efisien dan Kompetitif.

​Ancaman Pidana Hingga Rp25 Miliar

Kejaksaan Tinggi Riau juga menegaskan bahwa dugaan praktik persekongkolan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

​Ancaman hukuman yang menyertai pelanggaran ini berupa denda serendah-rendahnya Rp5 Miliar dan setinggi-tingginya Rp25 Miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama 5 bulan.

​Kejati Riau memberikan saran agar manajemen PHR segera melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap Tender CS WUR-MD Paket Lokal (SPHR00766A) untuk memitigasi risiko hukum dan kerugian yang timbul.

Tak hanya itu, kabar terbaru untuk tender SPHR00760A dan SPHR00761A pekerjaan CSWUREW Paket 2 juga lagi diusut oleh BPK RI.

Sampai berita ini diposting, belum ada konfirmasi dari para pihak terkait. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X