PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dikabarkan tengah mengusut dugaan praktik "pat gulipat" dalam tender strategis PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai total Rp8,6 triliun.
Penyelidikan ini berawal dari bocornya dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Agustus 2024, yang mengungkap kejanggalan harga mencolok di mana penawaran dari kontraktor lokal melambung hingga 150% di atas perkiraan wajar perusahaan (Owner Estimate/OE), mengindikasikan kuat adanya persekongkolan horizontal.
Tender yang dimaksud adalah kegiatan proyek Construction Work Unit Rate Earthwork (CS WUR EW) dan Construction Services Work Unit Rate Multidiscipline (CS WUR MD) sejumlah 5 paket, serta Call of Order (COO) Line Pipe.
Kejati Riau turun tangan setelah adanya permohonan pendampingan hukum dari manajemen PHR terkait proses tender ini pada Mei 2024.
Kejanggalan Harga Mencolok
Dalam dokumen LO Kejati Riau yang didapatkan Riau Satu, kejanggalan utama terfokus pada hasil pembukaan sampul harga (sampul 2) untuk paket WUR-MD Lokal.
Kejati menemukan bahwa penawaran terendah dari peserta lokal mencapai Rp668,800 Miliar, yakni dari PT RDP.
Tiga peserta lokal lainnya yakni PT BKP, PT SGJ, dan PT VI, bahkan mengajukan harga lebih tinggi, dengan nilai penawaran tertinggi mencapai Rp740 miliar.
Keempat penawaran tersebut, menurut dokumen Kejati, semuanya berada di kisaran 140% hingga 150% di atas Owner Estimate (OE) yang ditetapkan PHR.
Kontras dengan Paket Nasional
Situasi ini sangat kontras dengan hasil penawaran untuk paket WUR-MD Nasional yang diikuti oleh tujuh perusahaan.
Dengan kata lain, harga penawaran terendah dari kontraktor lokal (Rp668 miliar) hampir Rp389 miliar lebih mahal daripada penawaran terendah dari kontraktor nasional (Rp279 miliar) untuk pekerjaan yang sejenis.
Diagnosa Kejaksaan: Persekongkolan Horizontal
Berdasarkan analisis yuridis, Kejati Riau menyimpulkan adanya indikasi kuat persekongkolan (kolusi) yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, yang disebut sebagai Persekongkolan Horizontal (kerja sama antar sesama peserta tender).
"Indikasi adanya persekongkolan Horizontal sangat kuat terlihat jelas di mana dalam WUR-MD Lokal yang secara logika harga penawaran mereka bisa lebih murah dikarenakan keberadaan mereka di Provinsi Riau, harga sangat bermakna bedanya," demikian kutipan dari dokumen tersebut.