Yang lebih krusial, Rinaldi menilai tidak adanya temuan uang atau transaksi saat penangkapan menempatkan kasus tersebut pada posisi rentan secara hukum.
“Yang ada baru dugaan permintaan fee. Itu berbeda jauh dengan penerimaan. Padahal unsur penerimaan sangat penting dalam pasal gratifikasi atau suap,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa barang bukti fisik, landasan OTT menjadi longgar dan rawan dipersoalkan di praperadilan.
Bayang-bayang Politik di Balik OTT
Rinaldi juga menyoroti sejumlah dinamika administratif setelah OTT.
Foto Abdul Wahid sempat hilang dari laman PPID Pemprov Riau, istilah “nonaktif” dipakai meski belum berstatus terdakwa, dan Pelaksana Harian (Plh.) bergerak mengambil keputusan strategis seperti mutasi pejabat.
“Langkah-langkah seperti itu memberi sinyal bahwa OTT ini terjadi dalam suhu politik yang tidak netral,” ujarnya.
Menurut dia, tindakan administratif yang melampaui aturan dapat mengindikasikan bahwa penegakan hukum tidak berdiri dalam ruang steril, melainkan berpotensi bersinggungan dengan pertarungan kepentingan lokal.
Dua OTT, Dua Fondasi Hukum
Rinaldi menekankan, ketika dua OTT ditempatkan berdampingan, terlihat jelas ketimpangan kualitas hukumnya.
OTT Noel dinilai berdiri di atas bukti kuat dan narasi konsisten, sedangkan OTT Abdul Wahid berdiri di atas dugaan dan perubahan keterangan.
“Keadilan bukan hanya menghukum yang salah, tapi memastikan prosedurnya sah. Di sinilah publik perlu jernih melihat perbedaan,” ucapnya. ***