3. Kesepakatan Bukan Pemerasan
Kejanggalan ketiga muncul dari pengakuan KPK bahwa pada Mei 2025 terjadi dua pertemuan antara seorang pejabat berinisial FRY dengan para kepala UPT yang menghasilkan kesepakatan besaran uang yang akan diserahkan.
“Jika ada kesepakatan, itu menunjukkan tidak ada paksaan atau ancaman,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar hukum KPK yang tetap mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau.
4. Penggeledahan yang Tak Menyentuh Akar
Penyuluh itu juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan tidak merata.
Menurutnya, semestinya KPK turut menggeledah rumah FRY dan MAS karena dua nama itu disebut menguasai uang hasil penyerahan tahap pertama dan kedua, masing-masing Rp600 juta dan Rp300 juta.
“Mengapa rumah FRY dan MAS tidak digeledah, sementara kediaman AW di Jakarta Selatan justru digeledah?” katanya.
5. FRY Tak Ditersangkakan
Kejanggalan berikutnya, kata dia, adalah keputusan KPK yang tidak menetapkan FRY sebagai tersangka, padahal disebut menyimpan uang Rp300 juta dari penyerahan kedua.
“Seharusnya FRY ikut bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
6. Tak Ada Uang Saat OTT
Keenam, ia menyoroti tidak ditemukannya uang tunai saat Gubernur Riau ditangkap.
Dalam konferensi pers, KPK menyebut ada Rp450 juta yang diberikan melalui MAS dan Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada AW.
“Jika uang itu benar diserahkan pada hari yang sama, seharusnya ditemukan di tangan AW,” ujarnya.