Tujuh Kejanggalan OTT Gubernur Riau: Kritik Tajam Penyuluh Antikorupsi untuk KPK

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 12 November 2025 | 12:05 WIB
Bobson Samsir Simbolon, advokat dan Penyuluh Antikorupsi Muda. (f: istimewa)
Bobson Samsir Simbolon, advokat dan Penyuluh Antikorupsi Muda. (f: istimewa)

JAKARTA —  Advokat dan Penyuluh Antikorupsi Muda, Bobson Samsir Simbolon, SH, mengungkap tujuh kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau berinisial AW pada 3 November 2025.

Ia menilai, keterangan resmi lembaga antirasuah itu dalam konferensi pers dua hari setelah penangkapan justru menimbulkan tanda tanya baru di publik.

Dalam siaran pers yang diterima Riau Satu, Rabu, 12 November 2025, penyuluh tersebut menyebut kronologi dan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK tidak konsisten dengan fakta lapangan.

Ia khawatir, ketidakjelasan itu bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di daerah.

“Sebagai masyarakat Riau, saya juga bertanya-tanya atas banyaknya kejanggalan yang terjadi saat OTT tersebut,” ujarnya.

“Semoga rekan-rekan jurnalis dapat menanyakan hal ini kepada KPK agar publik tidak disuguhi informasi sepihak," imbuh Bobson seraya menguraikan tujuh kejanggalan OTT KPK terhadap Gubernur Riau.

1. Tak Dijelaskan Perintah Pemerasan

Kejanggalan pertama, menurutnya, KPK tidak pernah menjelaskan kapan dan di mana Gubernur AW memerintahkan bawahannya—MAS dan DNS—untuk meminta uang kepada kepala unit pelaksana teknis (UPT).

Sebaliknya, yang muncul di konferensi pers adalah penggunaan diksi “hanya satu matahari” dan “jatah preman” yang disebut membangun kesan negatif di publik.

“Diksi itu tidak menggambarkan adanya niat memaksa atau mengancam sebagaimana unsur pemerasan,” katanya.

2. Representasi yang Tak Berdasar

Kedua, ia menilai pernyataan KPK yang menyebut MAS dan DNS sebagai representasi dari AW adalah bentuk kekeliruan hukum. 

Dalam tindak pidana, kata dia, peran pelaku tidak bisa diwakilkan karena tanggung jawab pidana bersifat personal.

“Jika peran pelaku bisa diwakilkan, maka batas antara pelaku utama dan pembantu menjadi kabur,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X