MK Lindungi Warga Adat, Perkebunan Nonkomersial di Kawasan Hutan Tak Perlu Izin

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacaan putusan atas uji materil UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Gedung MK, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacaan putusan atas uji materil UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Gedung MK, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

“Pasal 17 ayat (2) huruf b harus dimaknai dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” tegas MK.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak masyarakat adat di kawasan hutan, serta mempertegas bahwa kebijakan perizinan usaha tidak dapat diberlakukan secara seragam kepada semua pihak, terutama mereka yang telah lama menjadi bagian dari ekosistem hutan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X