“Pasal 17 ayat (2) huruf b harus dimaknai dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” tegas MK.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak masyarakat adat di kawasan hutan, serta mempertegas bahwa kebijakan perizinan usaha tidak dapat diberlakukan secara seragam kepada semua pihak, terutama mereka yang telah lama menjadi bagian dari ekosistem hutan. ***