MK Lindungi Warga Adat, Perkebunan Nonkomersial di Kawasan Hutan Tak Perlu Izin

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacaan putusan atas uji materil UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Gedung MK, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacaan putusan atas uji materil UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Gedung MK, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

JAKARTA, RIAUSATU.COM Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa masyarakat yang secara turun-temurun hidup di kawasan hutan dapat berkebun tanpa izin pemerintah pusat, selama kegiatan itu tidak bersifat komersial.

Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi warga adat dan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari hasil hutan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024, hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Permohonan diajukan oleh organisasi masyarakat sipil Sawit Watch.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

MK juga menyatakan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 UU 6/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai serupa.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.

Perlindungan bagi Warga Lokal

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan menjelaskan, pengecualian sanksi pidana dan administratif bagi masyarakat yang telah lama tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat tradisional.

Menurut Enny, ketentuan dalam Pasal 12A dan Pasal 17A UU 6/2023 sudah mengatur bahwa orang perseorangan yang telah bermukim di kawasan hutan paling singkat lima tahun secara terus-menerus, dengan luas lahan paling banyak lima hektare dan tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari sanksi pidana maupun administratif.

Pertimbangan itu selaras dengan putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang lebih dulu menegaskan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan. 

“Larangan berkebun di kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat tidak dapat diberlakukan kepada masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Enny.

Berkebun untuk Hidup, Bukan untuk Dagang

Mahkamah menegaskan, kegiatan berkebun yang tidak untuk kepentingan komersial berarti aktivitas pertanian atau perkebunan yang semata-mata bertujuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak diperjualbelikan untuk mencari keuntungan.

Dengan demikian, masyarakat adat atau komunitas lokal yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan hutan tidak dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU 6/2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X