PN Jakpus Dua Kali Tolak Gugatan HCB Cs, PWI Dapat Legitimasi Hukum

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 10:25 WIB
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, saat mendampingi kuasa hukum PWI Pusat dalam sidang di PN Jakarta Pusat. (f: istimewa)
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, saat mendampingi kuasa hukum PWI Pusat dalam sidang di PN Jakarta Pusat. (f: istimewa)

Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menyebut putusan 711 PN Jakpus sebagai “titik balik persatuan PWI”.

“Gugatan Rp100,3 miliar itu sudah kandas. Sekaligus, pengadilan menegaskan konflik ini murni sengketa organisasi, bukan pidana,” ujarnya di Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

Menurut Anrico, putusan ini penting karena tiga hal.

Pertama, memberi kepastian hukum. Dualisme PWI selama ini kerap dipakai untuk melahirkan laporan-laporan pidana yang diarahkan kepada pengurus. Dengan amar putusan yang menyebut gugatan tidak berdasar, jalur kriminalisasi otomatis terhenti.

Kedua, mempertegas batas antara ranah perdata dan pidana. Sengketa organisasi, kata Anrico, seharusnya diselesaikan lewat mekanisme internal: kongres, musyawarah, atau AD/ART. “Hukum pidana itu ultimum remedium. Jalan terakhir, bukan alat politik organisasi,” katanya.

Ketiga, putusan ini menjadi legitimasi yuridis bagi kepengurusan hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025 yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, serta Atas S Depari selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Dengan tidak adanya perbuatan melawan hukum, posisi pengurus baru mendapat penguatan moral sekaligus hukum.

Jalan Baru PWI

Putusan 711 PN Jakpus membuka ruang konsolidasi bagi PWI.

Anrico menilai, dengan pijakan hukum ini, PWI berhak mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan-laporan pidana yang lahir dari dualisme.

Bagi dunia pers, perkara ini menjadi pengingat bahwa organisasi wartawan bukan arena kriminalisasi, melainkan wadah pembinaan dan solidaritas profesi.

Sengketa internal organisasi, sebesar apa pun, harus dituntaskan melalui mekanisme demokratis, bukan jalur pidana.

Putusan terbaru PN Jakarta Pusat itu tak sekadar menutup gugatan Hendry cs.

Lebih dari itu, ia mengembalikan PWI ke rel yang seharusnya: rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.

“Dengan legitimasi hukum ini, PWI punya pijakan kuat menutup lembaran dualisme. Saatnya membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia,” tutur Anrico. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X