JAKARTA, RIAUSATU.COM – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memukul mundur upaya hukum Hendry Chairudin Bangun (HCB) dan Sayid Iskandarsyah (SI) cs.
Untuk kali kedua, gugatan mereka terhadap kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kandas di meja hijau.
Kali ini, majelis hakim PN Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada 25 September 2025, menolak gugatan HCB cs terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo.
Gugatan yang menuntut ganti rugi Rp100,3 miliar itu dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur dan cacat formil.
Amar putusan tersebut menyiratkan hal penting: konflik di tubuh PWI bukanlah perkara pidana, melainkan persoalan internal organisasi.
Tidak ada perbuatan melawan hukum yang terbukti dilakukan pihak tergugat.
Kekalahan Beruntun
Ini bukan kali pertama HCB cs menelan kekalahan.
Pada 18 Maret 2025, PN Jakarta Pusat juga menyatakan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan SI.
Majelis hakim sekaligus menghukum penggugat membayar biaya perkara RpRp1.888.000,-
Lantaran HCB Cs tidak melakukan upaya banding terhadap putusan PN Jakpus ini, maka pemecatan HCB sebagai anggota PWI oleh DK PWI Pusat pada 16 Juli 2024 sudah final dan mengikat.
BERITA SELENGKAPNYA:
Makna Putusan 711