Satgas PKH Kuasai 3,3 Juta Ha Hutan Ilegal, 1,5 Juta Ha Sudah Diserahkan ke Agrinas

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 12 September 2025 | 23:55 WIB
Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (f: antara)
Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (f: antara)

Namun, ia menegaskan, pembayaran denda tidak mengubah status lahan.

“Tidak ada pengembalian lahan kepada pelaku. Lahan tetap diambil alih negara, sementara keuntungan yang diperoleh wajib dikembalikan melalui mekanisme denda administratif,” kata dia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X