JAKARTA, RIAUSATU.COM — Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung menguasai kembali 3.325.133,20 hektare lahan hutan yang dikelola secara ilegal sepanjang delapan bulan terakhir.
Dari jumlah itu, 1.507.591,9 hektare telah resmi diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola sebagai aset negara.
Penyerahan tahap IV dilakukan melalui penandatanganan berita acara di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Prosesi ini dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wiroatmodjo, dan Direktur Utama Agrinas Agus Sutomo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, dari total lahan yang sudah dikuasai, sebagian besar masih dalam proses verifikasi sebelum dialihkan ke Kementerian Keuangan untuk kemudian diserahkan ke Agrinas.
“Hari ini kita saksikan penyerahan 674.178,44 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Total yang sudah diserahkan 1,5 juta hektare lebih,” kata Febrie.
Lahan tanpa izin
Selain menguasai kembali lahan hutan ilegal, Satgas PKH juga menemukan 4.265.376,32 hektare kawasan yang dipakai tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dari jumlah itu, 51 perusahaan telah teridentifikasi, dan 21 perusahaan sudah diverifikasi.
Dua perusahaan yang terbaru diperiksa adalah PT Weda Bay Nikel di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara, dengan penguasaan 148,25 hektare, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, seluas 172,82 hektare.
“Ini bagian dari upaya penegakan hukum agar pemanfaatan kawasan hutan sesuai aturan dan tidak merugikan negara,” ujar Febrie.
Denda administratif
Febrie menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, perusahaan pelanggar akan dikenai denda administratif.
Besaran denda dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh selama menggunakan lahan secara ilegal.