PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Dari tumpukan dokumen penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), tersingkap sebuah pola: ratusan miliar rupiah mengalir deras ke sejumlah proyek yang tak pernah berdiri.
Di pusat pusaran itu, dua nama kerap muncul yakni Rahman, mantan Direktur Utama SPRH, dan Afrizal Sintong, Bupati Rokan Hilir periode sebelumnya.
Laporan Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengurai sedikitnya enam kegiatan bernilai total Rp155 miliar yang diyakini fiktif.
Dana berasal dari participating interest (PI) migas, sumber vital untuk pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi perampokan uang negara yang rapi dan terstruktur,” kata Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, di Pekanbaru, Selasa, 12 Agustus 2025.
Pola Pengaliran Dana
Di bawah kepemimpinan Rahman, SPRH membentuk dua anak perusahaan:
-
PT Energi Sarana Pembangunan Rokan Hilir – Dirut Edi Suprianto, modal disetor Rp5 miliar.
-
PT Mitra Sarana Pembangunan Rokan Hilir – Dirut Arfan, ST, modal disetor Rp11 miliar.
Tanggal kunci: 20 Februari 2025.
-
Rekening SPRH di Bank Riau Kepri Syariah mencatat transfer Rp30 miliar ke PT Energi Sarana di Bank Mandiri.
-
Pada hari yang sama, transfer kedua sebesar Rp16 miliar masuk ke PT Mitra Sarana, juga melalui Bank Mandiri.
Sisa saldo SPRH terjun bebas jadi sekitar Rp30 miliar.
Tak lama, Bupati baru Rokan Hilir, Bistamam, memblokir rekening SPRH di BRI dan Bank Riau Kepri Syariah.