“Jika ditemukan pola serupa pada pejabat Sekwan lain, berarti masalah utamanya ada pada aktor-aktor tetap yang bekerja di balik layar,” katanya.
Kilas Balik Kasus Sebelumnya
Dalam sidang perkara SPPD fiktif di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 4 Oktober 2024, sejumlah saksi mengaku dihubungi Deni dan Hendri untuk meminjam nama mereka dalam pembuatan SPPD fiktif.
Setiap transaksi, saksi menerima imbalan Rp1,5 juta.
Laporan Muflihun diterima Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/533/VII/2025/POLRESTA PEKANBARU.
Ia berharap laporan ini menjadi awal pembersihan namanya dari tuduhan kriminalisasi.
“Saya tidak bisa diam ketika kehormatan saya diinjak oleh orang-orang yang menyalahgunakan jabatan,” ujarnya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat: menindaklanjuti bukti dan fakta yang ada atau membiarkan kasus ini terhenti di tengah jalan. ***