Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Muflihun di DPRD Riau, Polisi Periksa Saksi

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:35 WIB
Kompol Bery Juana Putra, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru. (f: istimewa)
Kompol Bery Juana Putra, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru. (f: istimewa)

“Jika ditemukan pola serupa pada pejabat Sekwan lain, berarti masalah utamanya ada pada aktor-aktor tetap yang bekerja di balik layar,” katanya.

Kilas Balik Kasus Sebelumnya

Dalam sidang perkara SPPD fiktif di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 4 Oktober 2024, sejumlah saksi mengaku dihubungi Deni dan Hendri untuk meminjam nama mereka dalam pembuatan SPPD fiktif.

Setiap transaksi, saksi menerima imbalan Rp1,5 juta.

Laporan Muflihun diterima Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/533/VII/2025/POLRESTA PEKANBARU.

Ia berharap laporan ini menjadi awal pembersihan namanya dari tuduhan kriminalisasi.

“Saya tidak bisa diam ketika kehormatan saya diinjak oleh orang-orang yang menyalahgunakan jabatan,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat: menindaklanjuti bukti dan fakta yang ada atau membiarkan kasus ini terhenti di tengah jalan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X