PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Sudah tiga kali Rahman, SE dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dan untuk ketiga kalinya pula, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu memilih absen.
Tak ada kabar, tak ada keterangan.
Padahal, kehadirannya dibutuhkan dalam pusaran perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang nilainya mencengangkan: Rp551,4 miliar.
Uang negara sebesar itu diduga dikelola serampangan dan keluar dari jalur aturan.
Jadwal pemeriksaan terakhir seharusnya digelar Senin, 14 Juli 2025.
Namun, Rahman lagi-lagi tak muncul.
Begitu pula penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, yang tercatat telah dua kali mangkir.
Penyidik menyebut sikap ini tidak kooperatif. Namun, langkah tegas belum juga terlihat.
“Iya, tidak hadir. Direktur Utama PT SPRH inisial R, sudah yang ketiga. Penasihat hukum PT SPRH inisial Z juga tidak hadir untuk kedua kalinya,” kata Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Jumat, 18 Juli 2025.
Zikrullah menyebut penyidik masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk langkah berikutnya.
Tak dijelaskan, apakah upaya jemput paksa menjadi opsi, atau hanya kembali dilayangkan surat pemanggilan keempat.
Dimintai pendapatnya, praktisi hukum Alhendri Tandjung, SH, MH, CLA, menyebut Kejati Riau seolah sedang diuji oleh para saksi.
“Kalau sudah tiga kali mangkir dan tidak ada alasan sah, penyidik seharusnya tidak ragu menjemput paksa. Kewenangannya ada,” ujarnya.