Langkah Baru Muhajirin, Memburu Dalang di Balik Dokumen Ijazah Bistamam

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 19:13 WIB
Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB SMP Negeri 1 Pekanbaru yang akan dilaporkan Muhajirin Siringoringo ke Polisi.
Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB SMP Negeri 1 Pekanbaru yang akan dilaporkan Muhajirin Siringoringo ke Polisi.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Setelah mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Muhajirin Siringoringo, pelapor kasus dugaan ijazah bermasalah milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, mengambil langkah baru.

Gugatan hukum di PTUN memang dihentikan, namun Muhajirin kini berfokus pada jalur pidana untuk membongkar aktor-aktor yang diduga terlibat di balik penerbitan dokumen pendidikan tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Muhajirin menyebut telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pelanggaran pidana dalam proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari SMP Negeri 1 Pekanbaru yang digunakan oleh Bistamam sebagai dasar kelengkapan administratif pencalonan kepala daerah.

“Saya cabut gugatan di PTUN karena tiga syarat utama yang digunakan Bistamam untuk memperoleh SKPI sudah terbongkar, dan semuanya mengandung unsur pidana,” ujar Muhajirin.

“Ini bukan akhir, justru ini awal langkah baru. Kita akan serahkan sepenuhnya ke penyidik," sambungnya.

Ia menyatakan telah menyiapkan laporan tambahan ke Polda Riau dan akan menjerat dua nama baru sebagai terlapor, yakni Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

“Benar, laporan di Polda Riau tetap berjalan dan saya akan melaporkan kepala sekolah dan Kadisdik Pekanbaru,” katanya.

Muhajirin menampik anggapan bahwa pencabutan gugatan di PTUN menandai kekalahan.

Ia menegaskan bahwa strategi hukum yang ditempuh justru diarahkan untuk menjangkau lebih jauh, hingga ke pihak-pihak yang diduga menjadi dalang administratif di balik penerbitan dokumen pendidikan Bistamam.

“Setiap orang bebas berasumsi. Tapi saya tetap pada komitmen awal: mencari keadilan dan membuka siapa yang bermain dalam kasus ini,” ujarnya.

Perkembangan ini menambah babak baru dalam polemik ijazah Bistamam yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Jika laporan tambahan diterima, kasus ini berpotensi menyeret jajaran pejabat pendidikan ke ranah pidana, sekaligus menyoroti potensi penyimpangan dalam administrasi lembaga pendidikan negeri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X