PETIR: Pemerintah Kacau, TNTN Malah Jadi Kebun Sawit

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:09 WIB
Batang kayu sisa-sisa hutan alam yang terbabat jadi kebun sawit di Taman Nasional Tesso Nilo. (f: mongabay indonesia)
Batang kayu sisa-sisa hutan alam yang terbabat jadi kebun sawit di Taman Nasional Tesso Nilo. (f: mongabay indonesia)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mengkritik keras kebijakan pemerintah pusat yang tetap membuka peluang pengelolaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh perusahaan pelat merah.

PETIR menilai kebijakan tersebut mencerminkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan dan ketidakkonsistenan dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.

“Pemerintah sudah kacau. Aturan yang seharusnya ditegakkan kini bisa diubah atas nama kekuasaan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PETIR, Jackson, di Pekanbaru, Sabtu, 12 Juli 2025.

Jackson menilai pengambilalihan lahan sawit di TNTN oleh perusahaan BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara, justru bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam memulihkan kawasan hutan konservasi.

Ia menyebut, kebijakan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap lingkungan maupun masyarakat lokal yang telah lama menetap di kawasan itu.

“Kalau seperti ini, kenapa tidak diberikan saja kepada masyarakat yang sudah lama tinggal di sana? Kami awalnya mendukung pemulihan TNTN menjadi kawasan hutan dan habitat satwa, tapi sekarang malah dijadikan kebun sawit rakyat atas nama hukum,” ujarnya.

Menurut Jackson, keberadaan PT Agrinas sebagai pengelola lahan sawit juga menimbulkan banyak pertanyaan.

Ia menyebut belum ada kejelasan mengenai dasar hukum maupun regulasi yang mengatur perusahaan tersebut, terutama jika benar akan mengelola kebun sawit hingga 3 juta hektare secara nasional.

“Pemerintah harus terbuka. Kami belum tahu apa dasar hukumnya. Jangan sampai ini hanya menjadi alat legalisasi penguasaan lahan oleh segelintir pihak,” tegas Jackson.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyampaikan bahwa pengelolaan lahan sawit di TNTN akan dibedakan berdasarkan zonasi.

Kawasan konservasi akan dikembalikan ke fungsi hutannya, sedangkan lahan sawit di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan eks HTI akan dikelola oleh negara melalui BUMN.

“Treatment-nya itu berbeda. Yang di kawasan HTI dan eks HTI akan didata, diambil alih negara, dan dikelola PT Agrinas. Penyelesaiannya dilakukan setelah Agustus,” kata Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, dalam audiensi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Pekanbaru, Kamis, 10 Juli 2025.

Dody menyebut, luas lahan yang telah digarap warga di dalam kawasan TNTN kini mencapai sekitar 85.000 hektare.

Ia menekankan, pengembalian fungsi kawasan konservasi penting untuk menjamin kelangsungan hidup satwa liar seperti gajah dan harimau sumatera.

Namun bagi PETIR, pembagian itu tetap tidak menyentuh akar persoalan: lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan eksploitasi kawasan hutan, serta minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X