DPP Akar Lampung Desak Kejagung Geledah Kantor PT SGC di Lampung

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 30 Mei 2025 | 20:31 WIB
Indra Mustain, Ketua DPP Akar Lampung. (f: internet)
Indra Mustain, Ketua DPP Akar Lampung. (f: internet)

 

LAMPUNG, RIAUSATU.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menggeledah kantor PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Desakan itu muncul menyusul penggeledahan rumah Wakil Presiden PT SGC, Purwanti Lee, yang terkait dengan kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Mustain, mengatakan bahwa SGC membawahi sejumlah anak perusahaan yang bergerak di bidang produksi gula, seperti PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Gula Putih Mataram (GPM), dan PT Indolampung Distillery (ILD).

“Dari hasil penelusuran kami, dugaan suap ini berkaitan dengan sengketa hukum antara SGC dan Marubeni Corporation yang pernah bergulir di Mahkamah Agung,” kata Indra, Kamis (29/5/2025).

Indra juga menyinggung nama pimpinan SGC yang disebut-sebut dalam penyidikan Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Dalam penyidikan, Zarof diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp50 miliar dari pihak SGC untuk memengaruhi putusan perkara tersebut.

Menurut Indra, persoalan hukum itu berakar dari proses akuisisi aset SGC oleh pengusaha Gunawan Yusuf melalui PT Garuda Panca Artha (GPA), yang memenangkan lelang dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 24 Agustus 2001.

Namun, setelah akuisisi, GPA disebut menolak membayar utang sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni, yang kemudian memicu sengketa hukum.

“Indikasi adanya suap muncul dari proses tersebut. Diduga kuat, suap digunakan untuk memenangkan pihak SGC dalam perkara melawan Marubeni,” ujar Indra.

Selain aspek hukum, Akar Lampung juga menyoroti indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh SGC.

Mereka meminta transparansi luas lahan yang dikelola perusahaan, yang diduga melebihi ketentuan yang ditetapkan negara.

“Kami menduga ada kelebihan lahan yang dikelola SGC dibandingkan dengan HGU resmi. Ini penting dibuka ke publik karena bisa berdampak pada kerugian negara,” kata Indra.

Ia juga mengungkap adanya persoalan sosial yang menyertai operasional perusahaan, termasuk konflik agraria antara warga dan satuan pengamanan perusahaan (Pam Swakarsa), serta dugaan perampasan tanah ulayat, tanah pribadi, dan tanah desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X