Eksekusi Lahan Warisan Nyak Hasan Dipertanyakan, PA Medan Diduga Langgar Hukum

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 13 Mei 2025 | 20:08 WIB
Eksekusi Lahan Warisan Nyak Hasan Dipertanyakan, PA Medan Diduga Langgar Hukum. (f: istimewa)
Eksekusi Lahan Warisan Nyak Hasan Dipertanyakan, PA Medan Diduga Langgar Hukum. (f: istimewa)

“Pertimbangan hukum Mahkamah Agung bersifat rekaan karena menyimpulkan tahun pembelian tanpa bukti sah. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam putusan hukum ke depan,” jelasnya.

Ia juga mengkritik PA Medan karena tidak mempertimbangkan proses hukum lain yang masih berjalan.

Saat ini, kliennya tengah menggugat keabsahan lelang tersebut melalui Pengadilan Agama dengan Nomor Perkara 3596/Pdt.G/2024/PA Mdn.

Selain itu, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan juga telah dilayangkan melalui perkara Nomor 146/G/2024/PTUN.Mdn.

“Dalam pokok perkara, kami mendalilkan adanya cacat formil dalam risalah lelang, karena menggunakan nomor putusan fiktif,” ujarnya.

Said juga mempertanyakan pengosongan lahan yang justru berdasarkan nama berbeda.

“Yang dibacakan dalam berita acara eksekusi adalah SHM atas nama Bismarck, bukan atas nama Nyak Hasan Ahmad. Ini berpotensi menimbulkan sengketa baru,” katanya.

Tak hanya itu, Said mengungkap adanya kejanggalan dalam penentuan ahli waris.

Salah satu ahli waris, Azwin, telah meninggal dunia tanpa memiliki keturunan.

Namun, dalam proses pembagian, ia tetap dicantumkan sebagai pihak yang mewariskan, yang menurutnya dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“PA Medan seharusnya mencegah potensi konflik ini. Namun faktanya, mereka malah menutup mata. Padahal gugatan sedang berjalan dan belum ada putusan inkrah,” tegasnya.

Pihaknya kini berencana melaporkan kejanggalan dalam proses lelang tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan untuk ditelusuri lebih lanjut.

Ia juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, agar tidak mengawal proses eksekusi sebelum seluruh proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X