LSM LPP-Tipikor Maluku Utara menuding PT Position melakukan aktivitas pertambangan nikel ilegal di kawasan hutan produksi Halmahera Timur. Dugaan pidana kehutanan dan pencemaran lingkungan mengemuka.
HALMAHERA TIMUR, RIAUSATU.COM – Sejumlah pemuda berdiri di bibir jalan tambang di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Mereka memblokade akses keluar-masuk alat berat milik PT Position, perusahaan tambang yang beroperasi di daerah itu.
Aksi yang berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025 itu, tak hanya menyuarakan penolakan, tetapi juga membuka dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan PT Position.
Zainal Ilyas, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, menyebut PT Position telah melanggar aturan dengan membuka jalan angkut dan mengekstraksi material nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"PT Position beroperasi di luar batas wilayah yang diatur dalam izin usaha mereka. Ini bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor kehutanan dan pertambangan," kata Ilyas kepada Riau Satu, Selasa, 13 Mei 2025.
Bukti pelanggaran itu, kata Ilyas, tampak dari tidak adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dokumen yang wajib dimiliki perusahaan untuk melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan produksi.
Padahal, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022, serta diperbarui melalui SK.1440/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2023.
Berdasarkan penelusuran LPP-Tipikor, kegiatan PT Position disebut meluas ke luar konsesi resmi dan berpotensi mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Sangaji di Desa Wailukum. Sungai itu merupakan sumber air bersih warga sekitar.
"Sudah ada laporan warga tentang air keruh dan bau lumpur. Kami sedang mengumpulkan sampel untuk uji laboratorium," ujar Ilyas.
Minta Pemerintah Turun Tangan
LPP-Tipikor telah menyusun lima tuntutan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
Intinya: evaluasi dan sanksi administratif hingga pidana terhadap PT Position.
Mereka juga mendesak KLHK untuk turun langsung memeriksa dugaan pelanggaran kehutanan berupa pembukaan lahan tanpa izin.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada potensi pidana kehutanan dan pencemaran lingkungan," ujar Ilyas.