Di balik tumpukan uang tunai nyaris Rp1 triliun dan kiloan emas batangan yang ditemukan di rumah Zarof Ricar, terselip jejak sunyi dari konglomerasi perkebunan terbesar di Indonesia: Sugar Group Companies. Siapa yang mengalirkan dana? Dan, siapa pula yang menjaganya tetap senyap selama ini?
LAMPUNG, RIAUSATU.COM – Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu siang, 7 Mei 2025, kesaksian Zarof Ricar mengejutkan banyak pihak.
Mantan pejabat Mahkamah Agung itu menyebut angka fantastis: Rp50 miliar.
Uang itu, menurut Zarof, berasal dari Sugar Group Companies (SGC)—konglomerasi perkebunan tebu yang dikenal memiliki jaringan bisnis hingga ke meja kekuasaan.
Tak butuh waktu lama bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bergerak.
Diam-diam, lembaga ini membentuk tim internal yang bertugas menyisir ulang seluruh aliran dana mencurigakan, termasuk dugaan setoran jumbo dari SGC kepada Zarof, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seorang sumber internal Kejagung menyebut tim ini telah bekerja sejak dua pekan terakhir.
“Ada banyak nama dan institusi yang muncul dalam pengakuan Zarof. Tapi yang paling disorot sekarang: SGC,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik menunggu momentum politik dan yuridis yang tepat untuk “mengobrak-abrik” kantor SGC, terutama yang berlokasi di Lampung dan Jakarta.
Pertarungan Korporasi di MA
Kasus ini bermula dari sengketa hukum antara SGC dan Marubeni Corporation, perusahaan Jepang yang sebelumnya menjalin kerja sama bisnis di sektor gula.
Marubeni menggugat SGC karena memutus kontrak secara sepihak dan menimbulkan kerugian.
Setelah menang di pengadilan tingkat bawah, Marubeni justru kalah di kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Belakangan, beredar kabar bahwa “pengamanan perkara” itu disuplai uang.
Dalam sidang tersebut, Zarof mengaku menerima dana dari salah satu pemilik SGC yang disebut bernama Ny. Lee (Purwanti Lee, Vice President SGC, red).