Emiten tambang ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham HRUM. Di jajaran komisaris PT Position, tercatat pernah duduk Basrief Arief, mantan Jaksa Agung.
“Ini yang bikin rumit. Saat perusahaan bermasalah masih punya koneksi elite, aparat jadi ragu,” kata seorang sumber di lingkungan penegak hukum Malut yang enggan disebut namanya.
WKM telah melayangkan laporan ke Kapolda Malut pada 18 Februari. Direktorat Reserse Kriminal Khusus menindaklanjuti dengan memasang police line dan portal kayu di lokasi.
Tapi tak lama kemudian, saat CERI dan sejumlah wartawan meninjau ulang, pada 21 April 2025, police line itu telah rusak. Portal dibongkar.
“Bukti dirusak. TKP sudah tak utuh. Tapi itulah tantangan di lapangan. Ketika kepentingan modal lebih besar dari kewajiban hukum,” ujar Yusri.
Broker di Balik Layar
Faisal Ratuela dari Walhi menduga kuat ada permainan broker tambang di balik kasus ini.
Modusnya mirip: perusahaan masuk lewat celah administratif, memanfaatkan lemahnya sistem pemetaan IUP, lalu bermain cepat di lapangan sebelum kasus meledak.
“Kalau ditelusuri, bukan cuma PT Position yang seperti ini. Banyak perusahaan tambang di Malut pakai skema sama,” kata Faisal.
Ia mendesak moratorium izin tambang dan evaluasi menyeluruh terhadap konsesi di Maluku Utara.
“Kalau tidak, hutan habis. Dan negara rugi dua kali: kehilangan cadangan dan kehilangan muka.”
Akhir yang Masih Menggantung
Kasus ini kini bergantung di tangan penyidik Polda Malut. Tapi publik skeptis.
Tidak sedikit kasus serupa yang menguap begitu saja, apalagi jika menyangkut perusahaan besar yang punya jejaring kekuasaan.
“Sampai hari ini, belum ada penetapan tersangka. Sementara kerusakan sudah terjadi, bukti rusak, dan wilayah WKM terusik,” kata Muhlis Ibrahim, Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara.