Kotak Pandora Wilmar: Benarkah Sang Pemilik Tahu, Turut Bermain?

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 24 April 2025 | 09:40 WIB
Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, anak perusahaan Wilmar Group. (f: internet)
Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, anak perusahaan Wilmar Group. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Selasa (15/4/2025), Muhammad Syafei, Kepala Divisi Legal Jaminan Sosial PT Wilmar Group, diboyong penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Pria itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap senilai Rp60 miliar yang berkaitan dengan vonis onslag—putusan bebas dari segala tuntutan hukum—untuk tiga korporasi raksasa sawit dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO).

Investigasi menemukan jejak uang Rp60 miliar yang menyeret Wilmar Group ke pusaran skandal suap hakim. Tapi siapa dalangnya?

Penangkapan Syafei membuka kotak pandora. Jaksa menduga, ada aliran dana Rp60 miliar yang digunakan untuk "mengondisikan" putusan hakim dalam kasus mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp11 triliun.

Vonis bebas terhadap para terdakwa membuat publik ternganga.

Tapi bagi Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, keputusan itu sejak awal sudah mengundang tanda tanya.

“Bagaimana mungkin terdakwa kasus sebesar ini bisa lepas semua? Ada permainan besar di balik layar,” kata Yusri saat ditemui Riau Satu, di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Nama Wilmar Group—konglomerasi sawit asal Singapura dengan jaringan bisnis hingga Afrika dan Eropa—muncul sejak awal penyidikan kasus minyak goreng tahun 2022.

Melalui anak usahanya, Wilmar Nabati Indonesia, perusahaan ini mendapat izin ekspor CPO secara ilegal bersama dua grup besar lainnya: Musim Mas dan Permata Hijau Group.

Namun, dari ketiganya, hanya Wilmar yang jejaknya sampai ke meja hakim. Kejaksaan menduga, uang suap itu digunakan untuk “membersihkan” nama-nama tertentu dari dakwaan.

“Rp60 miliar bukan jumlah kecil. Tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan elite korporasi,” ujar seorang penyidik senior Korps Adhyaksa kepada Riau Satu.

Penyidik juga menemukan modus pencucian dana melalui proyek fiktif dan transaksi ke konsultan hukum bayangan.

Salah satunya melibatkan perusahaan konsultan di Jakarta yang kerap menangani perkara besar perusahaan sawit.

Yusri menduga, penangkapan Syafei hanya langkah awal untuk menelusuri aktor utama.

“Ia hanya eksekutor. Keputusan strategis seperti ini bisa dipastikan dari direktur utama atau pemegang saham mayoritas,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X