“Lahan itu adalah hutan negara. Tidak boleh diperjualbelikan. Perjanjian jual belinya batal demi hukum,” katanya, di Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).
Ia bahkan menyebutkan bahwa perbuatan tergugat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.
Surya juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam perkara ini.
“Kalau benar itu hutan negara, ke mana kayu-kayu yang ditebang itu dijual? Siapa pembelinya? Ini bukan cuma urusan perdata. Harusnya ada pidana juga.”
Sementara itu, sidang berikutnya dijadwalkan ulang, Rabu (30/4/2025). Majelis hakim disebut-sebut masih memverifikasi dokumen replik penggugat.
Di lapangan, lahan yang disengketakan tetap berproduksi.
Truk pengangkut tandan sawit masih keluar-masuk dari kebun yang dituding berdiri di atas hutan negara itu.
Seolah-olah hukum tak pernah singgah di Rantau Bais. ***