Sidang Kebun Sawit Bistamam Ditunda, Surya: Bisa Dipidana!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 24 April 2025 | 07:31 WIB
Surya Darma Hasibuan, pemerhati kehutanan. (f: istimewa)
Surya Darma Hasibuan, pemerhati kehutanan. (f: istimewa)

BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM – Gedung Pengadilan Negeri Rokan Hilir tampak sepi pada Rabu siang, 23 April 2025.

Agenda pembacaan replik dari pihak penggugat dalam perkara perdata lingkungan hidup bernomor 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl, urung digelar.

Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurat, SH, MH, berhalangan hadir karena dinas luar. Sidang e-Court pun ditunda.

Perkara yang diajukan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terhadap seorang pengusaha lokal bernama H. Bistamam ini seperti jalan di tempat.

Padahal, gugatan itu menyangkut nasib hutan seluas ±895 hektare di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau—yang kini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit.

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan ke pengadilan pada 2 Januari 2025, Wasinus menuding Bistamam telah mengalihfungsikan kawasan hutan secara ilegal sejak 2011.

Tak hanya menanam sawit, tergugat juga membangun jalan, rumah, dan parit batas di dalam kawasan hutan negara.

Selain Bistamam yang sekarang menjabat Bupati Rokan Hilir, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut digandeng sebagai turut tergugat.

Namun, dalam sidang kedua yang berlangsung singkat, Rabu (16/4/2025), tim kuasa hukum Bistamam membantah.

Mereka berdalih bahwa kliennya hanya mengelola lahan seluas 6 hektare. Sisanya, menurut mereka, telah digarap masyarakat sejak lama.

“Tanah itu milik warga secara turun-temurun sejak 1930. Ada alas hak dari Penghulu Rantau Bais tahun 1981 dan 1983,” ujar Cutra Andika Siregar, salah satu kuasa hukum Bistamam.

Versi ini berbeda dengan temuan Wasinus, yang berdasarkan citra satelit dan laporan lapangan menyebut Bistamam sebagai penguasa utama kawasan yang digunduli itu.

Dalam laporan tertulis Wasinus ke pengadilan, disebutkan bahwa ekspansi kebun sawit itu berlangsung masif dalam sepuluh tahun terakhir, memicu deforestasi dan menimbulkan kerusakan ekologis yang serius.

Tindak Pidana Kehutanan

Kepada Riausatu, Surya Darma Hasibuan, pengamat kehutanan yang mengikuti kasus ini sejak awal, menyebut transaksi lahan yang dilakukan Bistamam cacat hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X