Demi Harita Group, Putusan MA Kalah di Meja Biro Hukum DLHK

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 20 April 2025 | 15:27 WIB
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di hadapan sejumlah media, Ahad (20/4/2025), di kawasan Pantai Tolire, Ternate, Maluku Utara.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di hadapan sejumlah media, Ahad (20/4/2025), di kawasan Pantai Tolire, Ternate, Maluku Utara.

TERNATE, RIAUSATU.COM – Pernyataan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Supardi SH MH, dalam suratnya tertanggal 6 Desember 2024 kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, dinilai menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, bahkan menduga pernyataan itu sebagai bagian dari persekongkolan jahat untuk mengamankan kepentingan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, dalam menjarah sumber daya alam Pulau Wawonii.

"Padahal sudah jelas ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung pada 7 Oktober 2024 telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 707,10 hektare milik PT GKP," ujar Yusri, Ahad (20/4/2025), saat ditemui di kawasan Pantai Tolire, Ternate, Maluku Utara.

Yusri menambahkan, dua putusan Mahkamah Agung sebelumnya—yakni perkara Nomor 57 P/HUM/2022 dan 14 P/HUM/2023—juga telah membatalkan alokasi ruang tambang dalam Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret 2024 menolak gugatan uji materi PT GKP terhadap Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang menegaskan bahwa pulau kecil seperti Wawonii tidak boleh ditambang.

"Artinya, PT GKP telah kehilangan seluruh dasar hukum untuk beroperasi. Setiap aktivitas tambang yang dilakukan pasca putusan tersebut adalah bentuk pembangkangan hukum," tegas Yusri.

Surat Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, MS Dharma Prayudi, tertanggal 15 November 2024 juga telah memperjelas situasi ini.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Dirjen Planologi Kehutanan itu, ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan otomatis gugur jika dicabut oleh menteri atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu, pernyataan Supardi yang seolah-olah masih mengizinkan PT GKP melanjutkan aktivitasnya sangat janggal dan patut dipertanyakan, bahkan layak diselidiki oleh aparat penegak hukum," kata Yusri.

Menurut Yusri, seharusnya Supardi memberikan masukan kepada Menteri LHK untuk melaksanakan ketentuan hukum dan mencabut IPPKH PT GKP.

"Bukan malah membenarkan aktivitas mereka hanya karena sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," tandasnya.

Yusri juga menilai upaya hukum PK oleh PT GKP sebagai akal-akalan semata untuk mengulur waktu agar bisa terus menambang.

“Faktanya, sejak putusan hukum tetap hingga 18 April 2025, tercatat sudah 114 ponton mengangkut bijih nikel dari Pulau Wawonii,” ungkapnya.

Desak RKAB Dibatalkan
Selain IPPKH, Yusri juga menyoroti keberadaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GKP yang dinilai tidak lagi sah pasca pembatalan izin utama.

“RKAB tidak bisa diterbitkan tanpa dasar legal berupa IPPKH yang sah. Jika IPPKH sudah dibatalkan, maka RKAB semestinya juga harus dicabut oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tegas Yusri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X