Kelompok Tani Masyarakat Bersatu: 409 hektare, hanya memiliki bukti pembayaran pajak.
Kecamatan Pucuk Rantau:
PT Melona: 530 hektare
PT Palma: 300 hektare
PT SAK: 36 hektare
Lahan masyarakat: 1.000 hektare tanpa koordinat polygon dan dokumen pendukung.
Sebagian besar dari perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki dokumen legal, namun tetap beroperasi dengan leluasa. Bahkan dalam SK Menhut Nomor 36 Tahun 2025, yang berisi daftar perusahaan yang mengajukan pengampunan keterlanjuran, nama-nama seperti PT Ameroke, PT Melona, dan PT Palma tidak ditemukan, menandakan lahan mereka memang ilegal.
Ke Mana Aparat?
Dengan perusakan hutan yang begitu masif, pertanyaan besar muncul: di mana aparat penegak hukum dan pemerintah? Mengapa tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku yang telah menghancurkan lingkungan?
Kelompok masyarakat peduli lingkungan kini mulai bergerak. Mereka mengumpulkan data dan berencana melaporkan dugaan keterlibatan oknum yang membiarkan perambahan ini terjadi.
"Kami bekerja secara senyap," kata seorang aktivis lingkungan di Kuantan Singingi yang enggan disebutkan namanya.
Jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan tidak mungkin Kuantan Singingi akan kehilangan seluruh kawasan hutannya dalam waktu dekat. Siapa yang akan bertanggung jawab ketika bencana ekologis benar-benar terjadi? ***