Kejagung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi Minyak Pertamina

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 13:30 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, masing-masing didampingi Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Komut Pertamina Mochamad Iriawan. (f: internet)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, masing-masing didampingi Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Komut Pertamina Mochamad Iriawan. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra saudagar minyak Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Potensi hukuman serupa juga mengancam tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun pada tahun 2023, termasuk saat pandemi Covid-19.

Kasus ini dinilai dapat dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi tindak korupsi yang dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti bencana nasional.

"Kita akan melihat hasil penyelidikan ini. Jika ditemukan fakta-fakta yang memberatkan, terutama yang terkait dengan pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya bisa diperberat hingga pidana mati," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yakni Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim, Direktur PT Orbit Terminal Merak), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap modus operandi para tersangka. Riva Siahaan diduga mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 (setara Pertalite) yang banyak digunakan di SPBU Pertamina.

Namun, dalam kesepakatan dan pembayarannya, yang seharusnya diimpor adalah Pertamax dengan RON 92.

Selain itu, terjadi praktik pencampuran (blending) di storage depo untuk meningkatkan kadar RON, yang secara aturan tidak diperbolehkan.

Tersangka Yoki Firnandi juga diduga melakukan markup pada kontrak pengiriman (shipping), yang menyebabkan negara membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen.

Penyelidikan terus berlanjut, dan Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skandal ini. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X