JAKARTA, RIAUSATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya turut menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penyelidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Kilang Pertamina Internasional serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi media siber ini, Selasa (11/2/2025).
“SKK Migas adalah pihak yang membina KKKS . Ujung tombaknya dalam mengawasi dan mengendalikan KKKS adalah SKK Migas,” tegas Yusri.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM berperan sebagai regulator, rekomendasi impor dan ekspor merupakan salah satu kewenangan SKK Migas.
“SKK Migas ditugaskan pemerintah untuk membina, mengawasi, dan mengendalikan KKKS, bukan Ditjen Migas,” tambahnya.
Pada Senin (10/2/2025), Kejagung telah menggeledah Gedung Ditjen Migas di Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik Jampidsus telah memeriksa 70 saksi, termasuk saksi ahli, untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sementara itu, beredar kabar bahwa Dirjen Migas Achmad Muchtasyar telah dinonaktifkan dari jabatannya, meskipun baru menjabat kurang dari satu bulan.
Penonaktifan ini diduga terkait berbagai kasus, termasuk kelangkaan elpiji 3 kg dan dugaan korupsi di anak usaha Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum oleh anak usaha Pertamina untuk mengakali impor minyak mentah.
Kasus ini bermula sejak 2018, ketika diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 42/2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Regulasi tersebut mewajibkan Pertamina untuk menyerap minyak mentah produksi dalam negeri sebelum melakukan impor.
Selain itu, KKKS swasta diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada Pertamina sebelum melakukan ekspor.
Namun, Kejagung menduga adanya upaya untuk menghindari kesepakatan antara KKKS swasta dan Pertamina dalam proses jual beli tersebut, yang berujung pada dugaan praktik korupsi. ***