Diduga Milik AW, Petir Laporkan Tambang Granit ke Jampidsus!

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Kamis, 7 November 2024 | 12:21 WIB
Ketua Umum DPN Petir, Jackson Sihombing, dan Sekjen Petir, Andhi Harianto, melaporkan  PT Malay Nusantara Sukses (MNS), ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (7/11/2024).
Ketua Umum DPN Petir, Jackson Sihombing, dan Sekjen Petir, Andhi Harianto, melaporkan PT Malay Nusantara Sukses (MNS), ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (7/11/2024).

JAKARTA, RIAUSATU.COMPT Malay Nusantara Sukses (MNS), perusahaan pertambangan batu granit yang beralamatkan di Kota Pekanbaru, Kamis (7/11/2024), dilaporkan ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

PT MNS dilaporkan dengan pasal dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan korupsi lantaran mengeksplorasi pertambangan batu granit di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

‘’Barusan kami laporkan PT MNS ke Jampidsus, atas dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan eksplorasi di Inhil,’’ ujar Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir), Jackson Sihombing, Kamis (7/11/2024) siang.

Didampingi Sekjen Petir, Andhi Harianto, SE, MM, dia mengatakan, PT MNS berada di lokasi Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Hilir, Kode WIUP: 1114045102021001, SK IUP: 766/1/IUP/PMDN/2021, tanggal akhir: 2024/08/09 00:00:00.000, dan tanggal berlaku: 2021/08/09 00:00:00.000.

Jackson Sihombing kemudian membeberkan hasil investigasi Ormas Petir, bahwa berdasarkan data geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tidak ditemukan legalitas izin penggunaan/pinjam pakai kawasan hutan.

‘’Berdasarkan liputan peta citra satelit world imagery, belum terlihat secara menyeluruh dilaksanakan kegiatan mengelola izin tambang,’’ sebut Jackson Sihombing seraya menjelaskan luas areal izin tambang PT MNS lebih kurang 198 hektare.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dia menyebutkan:

(1) Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan.

(2) Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Jadi, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021, perusahaan tambang yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan dikenakan sanksi administratif, yaitu denda administratif di bidang kehutanan,’’ ungkap Jackson Sihombing.

Penampakan akta PT Malay Nusantara Sukses (MNS).
Penampakan akta PT Malay Nusantara Sukses (MNS).

 

Dia kemudian memaparkan tata cara perhitungan denda administratif terhadap perusahaan tambang dimaksud berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Pasal 43 Ayat 3 menegaskan, dalam hal kegiatan usaha belum beroperasi dan tidak dapat ditentukan besaran keuntungan, perhitungan keuntungan per tahun per hektare disetarakan dengan sepuluh kali besaran Tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X