IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Kalsel, Diduga Tidak Profesional dan Salahi Wewenang

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 24 November 2022 | 08:18 WIB
Irje Pol Andi Rian Djayadi saat menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri . (ft: int)
Irje Pol Andi Rian Djayadi saat menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri . (ft: int)

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. Sebab, saat menyandang pangkat bintang dua dan menjabat Kapolda Kalsel, ia menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri yang umumnya dijabat perwira bintang satu di pundaknya.

Kenyataan ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang SP3.

Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).

Sementara surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022. Kemudian dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.

Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Dugaan tindak pidananya adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalsel terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2022 merupakan ketidakprofesionalan anggota Polri pada tingkat perwira tinggi.

Karena secara moral dan etika Irjen Andi Rian sejak adanya mutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022 dan dilantik Kapolri pada empat hari kemudian maka secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel. Lalu acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022.

"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X