IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Kalsel, Diduga Tidak Profesional dan Salahi Wewenang

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 24 November 2022 | 08:18 WIB
Irje Pol Andi Rian Djayadi saat menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri . (ft: int)
Irje Pol Andi Rian Djayadi saat menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri . (ft: int)

Hal ini, masih kata Sugeng, jelas telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf c yang berbunyi, setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

"Pada Pasal 5 ayat 2 itu ditegaskan, setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," jelas dia.

Di ayat 3 disebutkan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Sedang pada ayat 4 dijelaskan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur.

"Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?," tegas Sugeng.

Peristiwa ini sangat menurunkan kredibilitas institusi polri seakan-akan di korps baju coklat tersebut tidak ada personil yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri. "Atau memang "ada apa-apanya," sebutnya.

Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik dimasyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Miles atas korban pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD 19.000 dengan harapan perkara bisa P21 akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.

Peran Kompolnas yang mengawasi Polri juga sangat diperlukan melakukan assesment atas track record mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

"Dengan begitu, maka bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan pasca kasus duren tiga dan narkoba yang melibatkan Pati Polri. Semuanya, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri," pungkas Sugeng. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X