Polda Riau Menang Gugatan Praperadilan Dalam Kasus Korupsi Kredit KUR Senilai 46 Miliar, Akan Kejar TPPU Tersangka

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 15 November 2024 | 19:49 WIB

Joko Setiono diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp100 juta per debitur melalui Bank BNI KCP OBO Bengkalis.

Dana yang dicairkan sebesar Rp19,6 miliar tidak disalurkan sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar. Angka ini mencakup subsidi bunga pemerintah sebesar Rp908 juta yang diduga salah sasaran.

Polisi telah menyita sejumlah dokumen keuangan, termasuk rekening koran, slip setoran tunai, dan data pencairan dana yang menguatkan dugaan korupsi. Total transaksi mencurigakan mencapai miliaran rupiah.

Joko Setiono ditangkap pada 4 Oktober 2024 setelah gelar perkara yang menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada 5 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif.

Akibat perbuatan itu, Joko dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X